Didirikan pada tanggal 10 November 2014, Inisiatif Zakat Indonesia dikukuhkan menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) dengan izin resmi oprasional pada 30 Desember 2015 melalui Keputusan Mentri Agama Indonesia No. 423 tahun 2015. Inisiatif Zakat Indonesia juga berperan aktif dalam membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan dan menyejahterkan umat. Beberapa program unggulan yang digagas IZI pun sangat dirasakan manfaatnya oleh mustahik, seperti Rumah Singgah Pasien (RSP) sebagai penginapan gratis pasien yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit rujukan.